Laporan Penelitian Tahun 2020

LAPORAN KEGIATAN PENELITIAN TAHUN 2020

PENELITIAN

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK

 

  1. Pendahuluan
  1. Umum

Penelitian merupakan salah satu program yang berada di bawah koordinasi Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat IAIN Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan mulai bulan Maret hingga Desember tahun 2020. Sebagaimana termuat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, penelitian adalah bagian dari kewajiban yang mesti dilakukan oleh setiap dosen, guna meningkatkan kualifikasi akademik. Program bantuan dana penelitian merupakan wujud komitmen IAIN Pontianak untuk memberikan akses yang luas bagi dosen dan mahasiswa dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) di ranah akademik dimaksud.

LP2M IAIN Pontianak, secara periodik menyelenggarakan program peningkatan mutu penelitian dan karya ilmiah dosen IAIN Pontianak, yang diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan dana penelitian berdasarkan asas kompetisi, transparansi, kualitas, dan akuntabilitas.

Program ini dilaksanakan setiap tahun dan dialokasikan pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian  Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Pontianak. Bantuan dana ini diperuntukkan khususnya untuk seluruh dosen IAIN Pontianak yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.

Program-program tersebut umumnya memfasilitasi upaya pengembangan dan pendalaman serta peningkatan bidang disiplin keilmuan dosen IAIN  Pontianak, baik rumpun studi-studi keislaman (Islamic studies) atau studi-studi umum yang dalam bidang disiplin kajiannya, dan ataupun keilmuan lain sebagai penunjang peningkatan dan pengembangan kajiannya.

Lebih jauh ke depan, khusus untuk program bantuan dana penelitian dan umummnya program-program karya ilmiah lainnya, diharapkan dan akan diarahkan menggunakan modus penelitian dan pengembangan (research and development). Karena melalui modus ini diharapkan keluaran (output) maupun hasil (outcome) dari kegiatan program yang didanai bisa lebih terukur dan lebih bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, peningkatan mutu kehidupan kaum muslimin, khususnya bagi sivitas akademika di lingkungan IAIN Pontianak.

Program Penelitian IAIN Pontianak, merupakan salah satu wujud implementasi upaya pembangunan pendidikan Islam, khususnya di bidang penelitian dan karya ilmiah pada level pendidikan tinggi Islam. Program-program tersebut secara spesifik bertujuan untuk: (a) Meningkatkan minat sivitas akademika IAIN Pontianak dalam bidang kajian keislaman (islamic studies); (b) Meningkatkan kualitas kajian keislaman (islamic studies) yang menjadi core dan spesifikasi kajian PTAI melalui kegiatan penelitian; (c) Mengembangkan kajian keilmuan penunjang lainnya, antara lain seperti cabang pendidikan, sosial, ekonomi, sains, maupun humaniora; (d) Memberikan deskripsi, ekplorasi, eksplanasi, dan pemaknaan ulang berbagai fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan yang terkait dengan masalah-masalah keislaman dan keagamaan, khususnya yang terkait dengan pembangunan bidang agama dan keagamaan melalui penelitian dan karya ilmiah; dan, (e) Memberikan alternatif solusi melalui penelitian terhadap peningkatan mutu layanan, peningkatan taraf hidup masyarakat, dan good gavernance dalam sektor pendidikan dan kelembagaan Islam.

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan Penelitian IAIN Pontianak Tahun 2020 adalah untuk memfasilitasi dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, guna meningkatkan kualifikasi akademik. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan daya saing sivitas akademika IAIN Pontianak dalam bidang penelitian, khususnya penerapan metodologi penelitian sosial dan kajian keagamaan; (2) meningkatkan kualitas kajian hasil penelitian keislaman yang menjadi core dan spesifikasi kajian PTAI melalui kegiatan Penelitian Kompetitif: (3) Mengembangkan kajian keilmuan penunjang lainnya, antara lain seperti cabang pendidikan, sosial, ekonomi dan sains maupun humaniora; (4) Memberikan deskripsi, eksplorasi, eksplanasi dan pemaknaan ulang berbagai fenomena/konstruksi sosial dan kebudayaan yang terkait dengan maslah-masalah keislaman dan keagamanan, khususnya terkait dengan pembangunan bidang agama dan keagamaan melalui penelitian dan karya ilmiah; (5) Memberikan alternatif solusi melalui penelitian terhadap peningkatan mutu layanan, peningkatan taraf hidup masyarakat, dan good governance dalam sektor pendidikan dan kelembagaan Islam.

Sedangkan hasil (outcomes) yang dicapai melalui kegiatan ini adalah: (1) Meningkatnya akses, mutu, subsidi, dan kesejahteraan Pendidikan Tinggi Islam; (2) Meningkatnya dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya Pendidikan Islam; (3) Meningkatnya iklim akademik di kampus IAIN Pontianak; (4) Meningkatkan kapasitas, kreativitas, dan inovasi sivitas akademika IAIN Pontianak melalui kegiatan penelitian; (5) Terwujudnya implementasi upaya pembangunan pendidikan Islam, khususnya di bidang penelitian dan karya ilmiah pada level pendidikan tinggi Islam.

Adapun indikatornya adalah: (1) Bertambahnya jumlah laporan penelitian kompetitif yang dilakukan dosen IAIN Pontianak; (2) Terdapat sejumlah dosen/peneliti IAIN Pontianak yang melakukan penelitian untuk menjawab berbagai persoalan di berbagai bidang kehidupan masyarakat dan meningkatkan kapasitas dirinya dalam melakukan penelitian ilmiah; (3) Terdapatnya bukti fisik pelaksanaan salah satu tugas pokok dosen IAIN Pontianak dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melakukan penelitian sebagai wujud adanya kinerja profesionalisme dosen yang tersertifikasi.

 

  1. Ruang Lingkup

Kegiatan ini hanya diperuntukkan bagi dosen IAIN Pontianak yang mendaftar, yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Kegiatan Penelitian terdiri atas 4 (empat cluster), yakni:

    1. Penelitian Takhassus Riset /Penelitian Dasar Interdisipliner
    2. Penelitian Berorientasi Matching/Penelitian Dasar Pengetahuan Prodi
    3. Penelitian Pengembangan Budaya Borneo Berbasis Keislaman
    4. Penelitian Research and Development

 

  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  12. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
  13. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 123);
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksana Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama;
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1460);
  16. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
  17. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1303);
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2098);
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018;
  20. Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;
  21. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/18302 tentang Pengangkatan Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak masa jabatan tahun 2018-2022.
  22. Keputusan Rektor Insitutut Agama Islam Negeri Pontianak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Institut Agama Islam Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Rektor Nomor 214 Tahun 2019.

 

  1. Kegiatan yang Dilaksanakan

Pembiayaan kegiatan penelitian adalah swakelola dari anggaran DIPA IAIN Pontianak Tahun 2020, Nomor: SP DIPA-025.04.2.424302/2020, tanggal 12 November 2019 dengan kode kegiatan dan akun 2132.050.514.004.A.521219.

Bentuk kegitan ini adalah pemberian bantuan dana penelitian kepada dosen/peneliti IAIN Pontianak yang telah dinyatakan lulus seleksi. Untuk memaksimalkan pencapaian keluaran (output) maupun hasil (outcome). Program Bantuan Dana Penelitian IAIN Pontianak Tahun 2020 mengembangkan berbagai varian program penelitian yang didasarkan pada pembidangan ilmu, akreditasi maupun metodologi riset. Menyadari tinggi ekspektasi dosen IAIN Pontianak pada program riset yang dikembangkan IAIN Pontianak dari tahun ke tahun, maka perlu disikapi secara arif dengan mengupayakan pengembangan kajian dan peningkatan pembiayaan secara proporsional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Berdasarkan pertimbangan itulah kegiatan Penelitian IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2020 dibagi menjadi 4 (empat) kluster, yaitu:

  1. Penelitian Takhassus Riset /Penelitian Dasar Interdisipliner, Rp.10.000.000,-
  2. Penelitian Berorientasi Matching/Penelitian Dasar Pengetahuan Prodi, Rp. 10.000.000,-
  3. Penelitian Pengembangan Budaya Borneo Berbasis Keislaman, Rp. 20.000.000,-
  4. Penelitian Research and Development, Rp. 20.000.000,-

Keputusan ini berlaku tahun anggaran 2020 ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2020 oleh Rektor IAIN Pontianak.

 

  1. Waktu dan Tempat

Kegiatan Penelitian tahun 2020 ini dilaksanakan pada masa sulit dimana terjadi Pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Oleh karena itu pelaksanaan penelitian tahun 2020 disesuaikan dengan regulasi baik di pusat maupun di daerah terkait pandemi Covid-19. Terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kalimantan Barat, baik di lembaga atau instansi maupun di komunitas/ masyarakatnya. Meskipun tidak dapat dikatakan seluruhnya tepat waktu sesuai dengan jadwal kegiatan yang direncanakan (kondisi force majure pandemi covid-19),  namun realisasi kegiatan penelitian ini dapat dipenuhi dalam kurun waktu yang disediakan.

Rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, mulai dari pengumuman peluang penelitian, pengajuan/ penerimaan proposal, seleksi proposal, pengumuman hasil seleksi, pembuatan kontrak dengan menandatangani SPK Penellitian, Surat perjanjian tanggungjawab mutlak, diskusi dan konsultasi selama kegiatan penelitian, penyerahan laporan dan artikel penelitian, dan sampai pengumpulan laporan hasil penelitian.

 

  1. Kronologis Kegiatan

      Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak. Diawali dengan penerimaan proposal mulai minggu ke-I sampai minggu ke-2 Agustus 2019. Selanjutnya, Seminar proposal, pelaksanaan penelitian, hingga pengumpulan laporan Hasil Penelitian.

      Secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan Penelitian IAIN Pontianak Tahun 2020 diselenggarakan secara bertahap, yaitu kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

  1. Tahap awal kegiatan, mencakup:
  1. Koordinasi persiapan kegiatan;
  2. Penyusunan petunjuk teknis.
  3. Sosialisasi/pengumuman peluang penelitian kompetitif;
  4. Penerimaan proposal penelitian;
  5. Review proposal penelitian
  6. Penetapan proposal penelitian yang dibiayai;
  7. Pengumuman hasil seleksi proposal penelitian;
  1. Tahap inti kegiatan, mencakup:
  1. Penandatanganan kontrak penelitian;
  2. Pelaksanaan penelitian (pengumpulan dan pengelolaan data penelitian);
  3. Penulisan laporan akhir penelitian
  1. Tahap akhir kegiatan, mencakup
  1. Rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  2. Laporan akhir penelitian